Taman Nasional Bukit Duabelas
Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas seluas 60.500 ha ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 258/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000 melalui perubahan fungsi hutan: sebagian Hutan Produksi Terbatas Serengam Hulu (20.700 ha) dan sebagian Hutan Produksi Tetap Serengam Hilir (11.400 ha) serta Areal Penggunaan Lain (1.200 ha) dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar